Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung telah memeriksa dan memutus perkara atas nama Drs. Urip Kusnadji, M.M dengan putusan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Tipikor dengan hukuman 5 (lima) Tahun penjara, Uang Pengganti Rp. 702.793.950,- (tujuh ratus dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) subsidiair 2 (dua) tahun Penjara, denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus Juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan Kurungan.
Pada saat ini perkara a quo masih dalam tahap upaya hukum banding. Sejak diajukannya upaya banding maka perkara Drs. Urip Kusnadji, MM akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB),
Drs. Urip Kusnadji, M.M pada tanggal 01 Oktober 2021
Penetapan tersangka Drs. Urip Kusnadji, M.M yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk sebagaimana alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Setelah penetapan Tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan terhadap tersangka, pada tanggal 01 Oktober 2021.
Kepala sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, Drs. Urip Kusnadji, MM Selaku Kepala Sekolah SMKN 19 Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.
Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 10 November 2021.