TAHAP II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Rabu 6 September 2023, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Penyerahan dua tersangka ASN dan ASD perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus pengiriman 20 warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Myanmar tanpa dokumen sah. Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Apel Gabungan Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yaitu Bapak Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H. menjadi penerima Apel Kerja Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se-Jabar, hari Senin 4 September 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Laksmi Indriyah Rohmulyati, S.H., LL.M. bersama dengan seluruh pegawai mengikuti Apel Kerja Gabungan melalui sarana Virtual (Zoom Meet) bertempat di lantai 5 gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Kajati Jawa Barat mengingatkan tentang integritas, tanggung jawab, kedisiplinan serta kinerja yang optimal kepada seluruh jajaran.


Coffe Morning Criminal Justice System Kota Bekasi

Kamis 31 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, dan Kalapas melaksanakan kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System bertempat di aula Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus.

Acara diskusi dengan moderator Wakil Ketua Pengadilan, diikuti oleh para Hakim dan Panitera, Plh. Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan, Kasatreskrim dan Kasat Narkoba serta para Kasi pada Lapas Bekasi.

Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara APH, Pengadilan dan Lapas terkait permasalahn teknis yang menjadi hambatan agar penyelenggaraan penegakan hukum khususnya ranah hukum pidana lebih optimal.


Ekspose Restorative Justice Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2023, melalui sarana zoom meet (Virtual) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka berinisial GA melanggar 480 Ke-1 KUHPidana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Permohonan Restorative Justice tersebut dikabulkan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) berdasarkan alasan terpenuhinya syarat-syarat Restorative Justice.


Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kamis 24 Agustus 2023, telah di laksanakan Pra-ekspose Restorative Justice pada tahapan pemaparan materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Beserta Tim dengan Tersangka An. Gugun Andriana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.