Berkomitmen menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan prima
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Berkomitmen melayani
Laporan dan Pengaduan Masyarakat
e-PPID SIPUTRI
Pengaduan Saran PTSP
Pengambilan Barang Bukti
Izin Mengunjungi Tahanan Online
Permohonan Audiensi Online
Whistle Blowing System
Informasi Jadwal Sidang
Pelayanan Tilang
Informasi Perkara
Layanan JPN Konsultasi Hukum
SP4N Lapor
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki daerah hukum di wilayah Kota Bekasi. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi merupakan salah satu Kejaksaan Negeri tipe “A” di wilayah Jawa Barat dan secara struktural terletak di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Agung.
Saya, IMRAN YUSUF, S.H., M.H., mengucapkan selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Keberadaan website resmi ini tidak hanya dalam rangka menjadikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi lembaga yang lebih informatif dan fungsional, melainkan juga untuk mewujudkan peran Kejaksaan yang lebih tegas, bersih, serta transparan dalam menjalankan fungsinya.
Dalam era pesatnya kemajuan teknologi informasi ini, layanan informasi yang cepat dan akurat menjadi kebutuhan masyarakat modern. Untuk itulah website Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini hadir sebagai ekstensi pelayanan publik kami, menjadi sarana komunikasi sekaligus informasi untuk seluruh masyarakat.
Website Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah wujud transformasi akses informasi pelayanan publik kami yang sebelumnya konvensional menjadi digital, sekaligus sarana publikasi agar masyarakat dapat mengetahui peran, tugas, serta fungsi Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Kami berharap melalui website ini masyarakat dapat memberikan kontribusi, memberikan saran, masukan, serta penyampaian keluhan guna bersama-sama mewujudkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi lembaga penegak hukum yang modern, melayani, komunikatif, dan profesional.
Info Pelayanan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tanggal 14 Oktober 2024
Berita Terkini
Ikuti kegiatan pelayanan publik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan mengakses website resmi dan media sosial resmi kami
Informasi jadwal persidangan perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana Khusus akan ditampilkan pada kolom ini setiap hari sidang (Senin dan Rabu).
Maret 2025
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan instansi pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel sekaligus mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih tepat sasaran.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tahun 2024 menunjukan hasil yang baik, kendati demikian hasil survey akan kami jadikan bahan evaluasi terhadap kualitas layanan yang telah kami berikan dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan agar tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi.
Tautan Terkait
Disclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.
Maklumat Pelayanan
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.