Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 08.30 Wib, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, telah melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode putusan Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Januari 2022, diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, obat-obatan terlarang, Senjata Tajam dan barang bukti jenis lainnya.
Bahwa kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Laksmi Indriyah R, SH. L.LM, Kapolres Metro Bekasi Kota Bpk. Hengki, SIK.MH , Ketua Pengadilan Negeri Bekasi diwakili oleh Panmud Pidana Bpk. Purwadi, SH, Dinas Kesehatan Kota Bekasi diwakili oleh Bpk. dr. Sudirman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi diwakili oleh Bpk. Prabowo, SH, para Kasi dan Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.
