Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Jumat 8 September 2023, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Jl. Sersan Aswan no.8D Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, Kejari Kota Bekasi melaksanakan Kegiatan Lelang Barang Rampasan sebanyak 30 lot yang terdiri mobil, sepeda motor, laptop, dan handphone.

Kegiatan tersebut di hadiri pejabat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bekasi, Petugas Pelelang KPKNL, dan Kajari Kota Bekasi yg diwakili oleh Kasi PB3R beserta staf.


Lelang Barang Rampasan – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa, kendaraan seperti mobil dan motor dan juga alat-alat elektronik seperti Laptop dan HP.

Lelang tersebut akan ditutup pada hari jumat 8 September 2023 pukul 14.00 WIB.

Para peminat  bisa mengakses ke alamat https://lelang.go.id/pencarian?keyword=kota+bekasi


Apel Gabungan Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yaitu Bapak Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H. menjadi penerima Apel Kerja Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se-Jabar, hari Senin 4 September 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Laksmi Indriyah Rohmulyati, S.H., LL.M. bersama dengan seluruh pegawai mengikuti Apel Kerja Gabungan melalui sarana Virtual (Zoom Meet) bertempat di lantai 5 gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Kajati Jawa Barat mengingatkan tentang integritas, tanggung jawab, kedisiplinan serta kinerja yang optimal kepada seluruh jajaran.


Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan. Oleh karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru tanah air agar :

1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar :

1. Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

2. Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

4. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.