Ispeksi Pemantauan Pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dilaksanakan pemantauan hasil Inspeksi Umum wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Asisten Pengawasan dan para Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Satuan Kerja yang mengikuti Inspeksi Pemantauan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Subang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Kasi (Kepala Seksi) Intelijen, Kasi Perdata dan TUN serta Kasi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) menghadiri undangan DPRD Kota Bekasi, menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam rangka tugas dan fungsinya terkait Sosialisasi Kode Etik dan Tata Cara ber-acara Mahkamah Kehormatan Dewan.

Acara pertemuan dilaksanakan di kantor DPRD Kota Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan.


Apel Kerja Gabungan Kejati Jawa Barat

Wakajati Jawa Barat selaku penerima apel kerja gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri Se-Jabar, pada hari senin 6 Februari 2023. Kajari Kota Bekasi bersama dengan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengikuti apel kerja gabungan dengan hikmat, bertempat di ruang serbaguna Kejari Kota Bekasi yang dilaksanakan secara virtual.


Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum menghadiri undangan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak satu juta Patok batas secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, bertempat di Cagar Budaya kampung Kranggan, Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN (Secara Virtual), Plt. Walikota Bekasi dan unsur Forkominda. Acara Terlaksana dengan tertib dan lancar serta mengikuti protokol kesehatan.

 


PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor : KEP- 01/M.2.17/Kpa.5/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 Tentang Ijin Penjualan Barang Rampasan Negara, maka Kejaksaan Negara Kota Bekasi melaksanakan pelelangan Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Daftar barang yang dilelang dapat dilihat pada lampiran disini DAFTAR OBJEK LELANG.

Tata cara mengikuti lelang :

1. Cara Penawaran

Lelang dilakukan dengan cara Penawaran Closed Bidding, penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui alamat domain https://www.lelang.go.id

Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2. Waktu Pelaksanaan

Peserta Lelang diajukan melalui alamat domain diatas pada :
Hari : SENIN
Tanggal : 07 Maret 2022
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8 D Bekasi
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

 

3. Uang Jaminan Lelang

a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
  1) Jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
  2) Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang Jaminan lelang agar disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT.BNI (Persero) Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction.

 

4. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 3 (tiga) % yang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

5. Obyek Lelang

a. Obyek lelang diatas dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kekurangan (tidak semua obyek lelang dalam keadaan utuh). Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
b. Peserta disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik obyek lelang tersebut diatas pada tanggal 2 Maret 2022 dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jalan Veteran No.1 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan mematuhi Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak minimal 2 (dua) meter dengan sesama peserta dan menggunakan sarung tangan.

 

6. Pengambilan Obyek Lelang

Pemenang lelang harus mengambil obyek lelang yang dimenangkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelunasan, apabila tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan bukan menjadi tanggungjawab panitia lelang.

7. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Bekasi.

8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada jam kerja dengan nomor 081280477006.

 

Bekasi, 01 Maret 2022

Ttd

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

SIDANG ONLINE KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Sehubungan dengan adanya Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan adanya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara selama masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan kegiatan Persidangan yang harus tetap diselenggarakan demi pemenuhan Hak Azasi Manusia, bersama ini dengan hormat dilaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada bulan Oktober 2020 telah melaksanakan sidang dengan cara online melalui aplikasi zoom yaitu pada tanggal 5, 6, 7, 12, 13, 19, 20, 21, 22, 26 dan 27 Oktober 2020, dimana dalam melaksanakan sidang online tersebut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bertindak sebagai Host sedangkan Pengadilan Negeri Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek di Wilayah Kota Bekasi sebagai Participants. Pelaksanaan Sidang Online tersebut dilakukan dengan cara Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek di Wilayah Kota Bekasi sesuai dengan tempat Terdakwa ditahan atau dititipkan. Bahwa kegiatan sidang online yang dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar.

SIDANG ONLINE KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Sehubungan dengan adanya Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang terjadi an Negara Kesatuan Republik Indonesia dan adanya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara selama masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan kegiatan Persidangan yang harus tetap diselenggarakan demi pemenuhan Hak Azasi Manusia, bersama ini dengan hormat dilaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada bulan September 2020 telah melaksanakan sidang dengan cara online melalui aplikasi zoom yaitu pada tanggal 2, 3, 7, 8, 9, 10, 14, 15, 16, 29 dan 30 September 2020, dimana dalam melaksanakan sidang online tersebut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bertindak sebagai Host sedangkan Pengadilan Negeri Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek di Wilayah Kota Bekasi sebagai Participants. Pelaksanaan Sidang Online tersebut dilakukan dengan cara Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek di Wilayah Kota Bekasi sesuai dengan tempat Terdakwa ditahan atau dititipkan. Bahwa kegiatan sidang online yang dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar.