Pelaksanaan Restorative Justice

Senin, 30 September 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada terdakwa Ilham Toriq Kanuruan Bin Januar Kanuruan. SKPP diberikan setelah sebelumnya terdakwa yang disangka melanggar Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani serta keberhasilan menyeimbangkan tujuan hukum yang adil dan bermanfaat.

Hukum yang runcing ke atas, humanis ke bawah.

#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm

Bagikan