Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf,S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nyoman Bela Putra Atmaja,S.H.,M.H. beserta jajaran jaksa yang bertugas melakukan ekspose keadilan restoratif (restorative justice) bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta Asisten Tindak Pidana Umum jajaran dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jampidum menyetujui untuk dihentikan perkara yang bersangkutan berdasarkan keadlian restoratif (restorative justice).
#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm