Restorative Justice

Senin, 04 November 2024, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Umum mengikuti ekspose Restorative Justice a.n. Terpidana Agus Setiyawan yang terjerat Pasal 372 KUHP mengenai perkara peninpuan yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference zoom yang disetujui oleh Kejaksaan Agung RI melalui jaksa agung muda tindak pidana umum untuk dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm

Bagikan