LAPORAN TAHANAN YANG MENINGGAL DUNIA

Pada tanggal 6 januari 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Bapak Sukarman SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Hapit Suhandi, SH, MH, MM bersama para Kasubsi Kejari Kota Bekasi, mendapatkan laporan dari lapas Bulak Kapal terkait tahanan yg bernama terdakwa RASID DAELEWA Bin H.SIDO (pasal 351 ayat 3 KUHP) mengalami sakit dan membutuhkan perawatan lebih lanjut ke RSUD Kota Bekasi, selanjutkan terdakwa di rawat ruang perawatan RSUD Kota Bekasi dengan dijaga petugas/staf Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kemudian tanggal 7 Januari 2020 kondisi terdakwa Rasid Daelewa mengalami kondisi menurun dan menggunakan alat bantu pernafasan, tetapi pukul 18.50 WIB terdakwa dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya Kasi Pidum bersama para Kasubsi melakukan upaya menghubungi/pihak keluarga terdakwa tersebut, selanjutnya di karenakan terdakwa tidak memiliki keluarga karena tinggal di pos jaga di perumahan jatiwaringin Asri Blok B Rt.06 Rw.13 Kel Jatiwaringin Kec.Pondok Gede Kota bekasi.
Kemudian Kasi Pidum bersama para Kasubsi Kejari Kota Bekasi menghubungi ketua RT 06 RW 013 yg bernama Bpk.Eko Widharmono dan mengeluarkan surat keterangan terkait almarhum tersebut bahwa benar tidak di ketahui keluarganya, selanjutnya Kasi Pidum bersama para Kasubsi melakukan tindakan dengan segera mengurus jenazah almarhum terdakwa Rasid Daelewa dengan berkoordinasi dgn pihak yayasan RSUD Kota Bekasi untuk memandikan, mengkafani, selanjutnya Kasi Pidum bersama para Kasubsi dan di bantu ustad yg menyolatkan jenazah, kemudian di kebumikan atau dimakamkan dan didoakan di TPU Pedurenan Kec.Mustikajaya Kota Bekasi (dokumentasi terlampir).

 

 

Bagikan