KEGIATAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI JAKSA PENGACARA NEGARA KN KOTA BEKASI, MENINDAK LANJUTI PERMOHONAN 36 SKK DARI BPJS KESEHATAN KOTA BEKASI

Pada hari Senin, 22 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB S/D 13.00 WIB, bertempat diruang aula Kejaksaan  Negeri Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi, berupa penagihan terhadap Badan Usaha yang belum melaksanakan kewajibannya, membayar iuran BPJS Kesehatan.

Terdapat permasalahan banyaknya Badan Usaha yang menunggak pembayaran iuran, dengan alasan situasi covid 19 beberapa tahun terakhir yang menyulitkan dunia usaha sehingga berimbas pada pengurangan tenaga kerja, bahkan penonaktifan sementara kegiatan usahanya. Sementara itu, banyak Badan Usaha yang tidak memahami peraturan terkait BPJS Kesehatan, sehingga tidak melaporkan kendala usaha yang dihadapi tersebut kepada BPJS Kesehatan, maka sebagai akibatnya tagihan iuran berjalan terus. Padahal BPJS Kesehatan memiliki aturan/ kebijakan berupa kesempatan meringankan biaya iuran yang belum terselesaikan, maupun dengan cara dicicil dari mulai bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022. Mekanisme bayar dicicil tersebut memungkinkan Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibannya.

Beberapa Badan Usaha telah sepakat pembayaran iuran dengan cara dicicil, sementara yang lainnya masih dalam proses penyelesaian internal.


Bagikan