Single Prosecution System Sebagai Pelaksanaan Asas Penuntutan Tunggal Menempatkan Jaksa Agung Sebagai Penuntut Umum Tertinggi

Single prosecution system sebagai pelaksanaan asas penuntutan tunggal menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan penuntutan kepada negara, penuntutan tidak dapat dilepaskan dari fungsi penyidikan karena penuntut umum yang akan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan melalui proses peradilan dan menghindari terjadinya disparitas penuntutan yang merupakan akibat dari trialisme penuntutan.

#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm

Bagikan