Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada terdakwa M. Arlan Alias Alan Bin Muhammad Hendra. SKPP diberikan setelah sebelumnya terdakwa yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP. Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani serta keberhasilan menyeimbangkan tujuan hukum yang adil dan bermanfaat.

Hukum yang runcing ke atas, humanis ke bawah.

#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm

Bagikan