Rabu 6 September 2023, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Penyerahan dua tersangka ASN dan ASD perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus pengiriman 20 warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Myanmar tanpa dokumen sah. Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.