21 November 2024 5:21 pm

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

  • Branda
  • New-Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.

Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota , sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional.

Bahwa untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah ikatan berbentuk badan hokum, sehingga menjadi suatu ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.

Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat ā€œ I A Dā€.

Maksud dan tujuan ikatan

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :

  1. Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
  2. Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
  3. Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
  4. Meningkatkan kepedulian sosial;
  5. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
  6. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
  7. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
  8. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
  9. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
  10. Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
  11. Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
  12. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  13. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
  14. Melestarikan lingkungan hidup.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai ā€“ nilai kepatutan.

Layanan Publik

Silakan kontak kami untuk memberikan kontribusi kebersamaan dan masukannya guna bersama-sama mewujudkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi Institusi yang maju, komunikatif dan berwibawa.

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright Ā© 2018 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan