SIDANG ONLINE KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Sehubungan dengan adanya Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan adanya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara selama masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan kegiatan Persidangan yang harus tetap diselenggarakan demi pemenuhan Hak Azasi Manusia, bersama ini dengan hormat dilaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada bulan Oktober 2020 telah melaksanakan sidang dengan cara online melalui aplikasi zoom yaitu pada tanggal 5, 6, 7, 12, 13, 19, 20, 21, 22, 26 dan 27 Oktober 2020, dimana dalam melaksanakan sidang online tersebut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bertindak sebagai Host sedangkan Pengadilan Negeri Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek di Wilayah Kota Bekasi sebagai Participants. Pelaksanaan Sidang Online tersebut dilakukan dengan cara Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek di Wilayah Kota Bekasi sesuai dengan tempat Terdakwa ditahan atau dititipkan. Bahwa kegiatan sidang online yang dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar.

Bagikan