PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor : KEP- 01/M.2.17/Kpa.5/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 Tentang Ijin Penjualan Barang Rampasan Negara, maka Kejaksaan Negara Kota Bekasi melaksanakan pelelangan Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Daftar barang yang dilelang dapat dilihat pada lampiran disini DAFTAR OBJEK LELANG.

Tata cara mengikuti lelang :

1. Cara Penawaran

Lelang dilakukan dengan cara Penawaran Closed Bidding, penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui alamat domain https://www.lelang.go.id

Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2. Waktu Pelaksanaan

Peserta Lelang diajukan melalui alamat domain diatas pada :
Hari : SENIN
Tanggal : 07 Maret 2022
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8 D Bekasi
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

 

3. Uang Jaminan Lelang

a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
  1) Jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
  2) Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang Jaminan lelang agar disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT.BNI (Persero) Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction.

 

4. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 3 (tiga) % yang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

5. Obyek Lelang

a. Obyek lelang diatas dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kekurangan (tidak semua obyek lelang dalam keadaan utuh). Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
b. Peserta disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik obyek lelang tersebut diatas pada tanggal 2 Maret 2022 dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jalan Veteran No.1 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan mematuhi Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak minimal 2 (dua) meter dengan sesama peserta dan menggunakan sarung tangan.

 

6. Pengambilan Obyek Lelang

Pemenang lelang harus mengambil obyek lelang yang dimenangkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelunasan, apabila tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan bukan menjadi tanggungjawab panitia lelang.

7. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Bekasi.

8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada jam kerja dengan nomor 081280477006.

 

Bekasi, 01 Maret 2022

Ttd

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Bagikan