Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan, mengadministrasikan serta mendokumentasikannya.
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum hasil penyidikan penyidik serta pengadministrasian dan Pendokumentasian. Pelaksanaan Eksekusi, dan Eksaminasi, Pengajuan Grasi, Upaya Hukum Luar Biasa serta peningkatan teknis pelaksanaan.
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141