Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
SUBSEKSI PENYIDIKAN
Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatap penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan dan meberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
SUBSEKSI PENUNTUTAN
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian.
SUBSEKSI UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Pengajuan Grasi, Upaya Hukum Luar Biasa serta peningkatan teknis pelaksanaan.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepatutan.
Silakan kontak kami untuk memberikan kontribusi kebersamaan dan masukannya guna bersama-sama mewujudkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi Institusi yang maju, komunikatif dan berwibawa.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141