21 November 2024 1:29 pm

PIDANA KHUSUS

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana  Khusus  menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
  2. Penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
  3. m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
  4. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadministrasiannya;
  5. Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum
  6. Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus

Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :

  1. Subseksi Penyidikan ;
  2. Subseksi Penuntutan ;
  3. Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi

SUBSEKSI PENYIDIKAN

Subseksi   Penyidikan  mempunyai   tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatap penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan dan meberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.

SUBSEKSI PENUNTUTAN

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian.

SUBSEKSI UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI

Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Pengajuan Grasi, Upaya Hukum Luar Biasa serta peningkatan teknis pelaksanaan.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepatutan.

Layanan Publik

Silakan kontak kami untuk memberikan kontribusi kebersamaan dan masukannya guna bersama-sama mewujudkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi Institusi yang maju, komunikatif dan berwibawa.

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2018 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan