Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
SUBSEKSI PENYIDIKAN DAN PENGENDALIAN OPERASI
Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan dan meberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
SUBSEKSI PENUNTUTAN, UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian. Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Pengajuan Grasi, Upaya Hukum Luar Biasa serta peningkatan teknis pelaksanaan.
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141