Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi :
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141