21 November 2024 2:08 pm

INFORMASI TILANG

Tata cara pengambilan E-Tilang

  1. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pihak kepolisian atau sudah lewat dari tanggal yang ditentukan.
  2. Pelanggar menyerahkan belangko tilang ke petugas Tilang untuk mengambil nomor antrian.
  3. Pelanggar menunggu panggilan nomor antrian.
  4. Pelanggar membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan, kepada petugas Bank BRI dan menerima bukti pembayaran.
  5. Pelanggar menerima barang bukti dari petugas Tilang.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepatutan.

Layanan Publik

Silakan kontak kami untuk memberikan kontribusi kebersamaan dan masukannya guna bersama-sama mewujudkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi Institusi yang maju, komunikatif dan berwibawa.

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2018 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan