Tata cara pengambilan barang bukti tilang apabila ditilang dengan surat tilang :
Tata Cara Apabila Surat Tilang hilang :
1. Membuat surat kehilangan pada kantor Kepolisian setempat menyertakan data nomor register tilang.
2. Membawa surat kehilangan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
3. Menghadap petugas tilang kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tata cara pengambilan barang bukti tilang apabila ingin diantar ke alamat tujuan :
Note : Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum ada pelayanan mengenai ETLE. Disarankan pelanggar yang terkena tilang ETLE untuk mengunjungi Dirlantas Polri yang berlokasi di pancoran untuk membuka blokiran.
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141