Tata cara pengambilan barang bukti tilang apabila ditilang dengan surat tilang :

  1. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian (tercantum di surat tilang) dan telah lewat dari tanggal tersebut. Apabila diwakilkan, maka wajib membawa fotocopy identitas diri (KTP/SIM).
  2. Pelanggar membayar denda tilang (sesuai putusan pengadilan) melalui teller Bank, ATM, m-banking, e-commerce, dan dompet digital. Apabila ingin mengetahui informasi nominal denda dapat mengunjungi halaman tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang yang terletak di pojok kiri bawah surat tilang.
  3. Pelanggar menyerahkan surat tilang ke petugas tilang.
  4. Pelanggar menunggu panggilan.
  5. Pelanggar menerima barang bukti tilang.

Tata Cara Apabila Surat Tilang hilang :
1. Membuat surat kehilangan pada kantor Kepolisian setempat menyertakan data nomor register tilang.
2. Membawa surat kehilangan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
3. Menghadap petugas tilang kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tata cara pengambilan barang bukti tilang apabila ingin diantar ke alamat tujuan :

  • Pelanggar membayar denda melalui teller bank, ATM, m-banking, e-commerce, dan dompet digital. Apabila ingin mengetahui informasi nominal denda dapat mengunjungi halaman tilang.kejaksaan.go.id dan menginputkan nomor register tilang yang terletak di pojok kiri bawah surat tilang. kemudian konfirmasi kepada petugas tilang melalui nomor whatsapp : 0822-4974-4557.

Note : Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum ada pelayanan mengenai ETLE. Disarankan pelanggar yang terkena tilang ETLE untuk mengunjungi Dirlantas Polri yang berlokasi di pancoran untuk membuka blokiran. 

Disclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2024 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan