3 April 2025 9:37 AM

IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI DAERAH KOTA BEKASI

SEJARAH IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.

Keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota, sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional.

Pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Selanjutnya melalui Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “ I A D”.

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :

  1. Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
  2. Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
  3. Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
  4. Meningkatkan kepedulian sosial;
  5. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
  6. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
  7. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
  8. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
  9. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
  10. Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
  11. Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
  12. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  13. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
  14. Melestarikan lingkungan hidup.

Foto Kegiatan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kota Bekasi

Video Kegiatan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kota Bekasi

Disclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2024 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan