3 April 2025 9:35 AM

FAQ | Frequently Asked Question

PERTANYAAN – PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN TERKAIT PELAYANAN PUBLIK DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

1.

Kapan waktu pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi?

  • Hari Senin s.d. Kamis, pukul 07.30 – 16.00 WIB
  • Hari Jumat, pukul 07.30 – 16.30 WIB
  • Hari libur nasional dan hari besar pelayanan tutup.
  • Bulan Ramadhan menyesuaikan Peraturan Pemerintah.

2.

Apakah pelayanan hukum dikenakan biaya?

Pelayanan hukum tidak dipungut biaya

3.

Kemana saya bisa mengirimkan Laporan Pengaduan Masyarakat?

Anda bisa datang langsung ke PTSP Kejari Kota Bekasi, melalui kanal Pelayanan Publik pada website ini, pada sosial media Instagram dan Facebook Kejari Kota Bekasi, dan pada Hotline di 0821-90000-263

4.

Apakah pengambilan barang bukti dikenakan biaya?

Pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya

5.

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang bukti?

Membawa :

– Petikan putusan pengadilan

– KTP

– Surat Kuasa (bila dikuasakan)

Disclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Jalan Veteran No.1, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2025 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan