Eksekusi Atas Kasus Mafia Tanah

Kamis, 25 Juli 2024

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung atas hasil permintaan kasasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa dengan inisial DR, CA, IL, dan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat autentik yang dilakukan secara bersama-sama” dan dipidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dengan H. Dwiarso Santiarto, SH., M.Hum. sebagai Hakim Agung.

#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm


Bagikan