19 April 2025 1:01 PM

Pemilik benda sitaan/barang bukti dapat mengakses hotline “Layanan Pengembalian Barang Bukti” dengan ketentuan :

  1. Pemilik menghubungi petugas layanan pada Online Chat yang terdapat di dalam website dengan mengirim foto Berita Acara Penyitaan, foto bukti kepemilikan lainnya, dan foto KTP pemilik, pada hari Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
  2. Petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti kepada pemilik :
    • Apabila masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik.
    • Apabila perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau tidak dipergunakan dalam perkara lain maka petugas akan segera memberitahukan dan segera mengantarkan kepada pemilik.
Disclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2024 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan