Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah

Selasa 5 September 2023, memenuhi undangan Kepala Dinas Kesehatan terkait Launching Pemberian Makanan Tambahan anak sekolah, dalam kapasitas pendampingan Program Penurunan Angka Stunting, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Kepala seksi Datun, Kasubag Pembinaan dan Jaksa Pengacara Negara menghadiri kegiatan tersebut di SMP Negeri 49 Bantar Gebang.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan secara Hybrid, berupa Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah yang tinggi maupun berat badannya masih kurang ideal di 30 sekolah.


In House Training “Penegakan Hukum Yayasan oleh JPN”

Senin 4 September 2023 pukul 10.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengikuti kegiatan In House Training yang diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung RI dengan tema “Penegakan Hukum Yayasan oleh JPN”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Kasidatun, Kasubsi, dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Apel Gabungan Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yaitu Bapak Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H. menjadi penerima Apel Kerja Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se-Jabar, hari Senin 4 September 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Laksmi Indriyah Rohmulyati, S.H., LL.M. bersama dengan seluruh pegawai mengikuti Apel Kerja Gabungan melalui sarana Virtual (Zoom Meet) bertempat di lantai 5 gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Kajati Jawa Barat mengingatkan tentang integritas, tanggung jawab, kedisiplinan serta kinerja yang optimal kepada seluruh jajaran.


Focus Group Discussion “Strategi Keperdataan Guna Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara yang Terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi”

Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara Yang Terkait Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Bertempat di ruang rapat bidang Datun, FGD tersebut dihadiri oleh Kasi Datun, para Kasubsi, dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

 


Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan. Oleh karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru tanah air agar :

1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar :

1. Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

2. Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

4. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.